SEKOLAH PG & TK MAITREYAWIRA TANJUNGPINANG
TAHUN PELAJARAN 2013 - 2014
Persyaratan Pendaftaran :
I. Persyaratan Usia
PG : 3 thn – 4 thn
TK A : 4 thn – 5 thn
TK B : 5 thn – 6 thn
II. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a. Pembelian formulir dilakukan di kasir Sekolah Maitreyawira Tanjungpinang(Lantai 1) pada hari Senin –
Jumat,pukul 08.00 – 16.00 WIB.
b. Pengembalian formulir ke Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru KB-TK Maitreyawira
Tanjungpinang.
c. Waktu pendaftaran lihat Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2013-2014
d. Pendaftaran terbatas ! Jika pendaftaran gelombang I penuh, maka gelombang II dan seterusnya
ditutup.
Pendaftaran bertempat di gedung KB-TK Maitreyawira Tanjungpinang (lantai 1),
Jl. Prof. Ir. Sutami No. 38 Tanjungpinang
III. Cara Pendaftaran
1. Membeli formulir pendaftaran sebesar Rp.10.000,-
2. Formulir diisi dengan huruf Balok / Cetak dengan lengkap dan jelas, diserahkan ke Panitia Penerimaan
Peserta Didik Baru beserta dokumen-dokumen yang telah dilengkapi
3. Dokumen yang diserahkan ke sekolah terdiri dari :
a. Fotokopi Akte Lahir Anak : 2 Lembar
b. Fotokopi Kartu keluarga (KK) : 2 Lembar
c. Fotokopi KTP Ayah : 2 Lembar
d. Fotokopi KTP Ibu : 2 Lembar
e. Foto Warna Anak 3x4 : 3 Lembar
f. Foto Warna Ayah 3x4 : 3 Lembar
g. Foto Warna Ibu 3x4 : 3 Lembar
h. Fotokopi Akte Nikah Orangtua : 1 Lembar
IV. Test dan Interview
1. Test dan Interview lihat Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2013/2014
2. Bahan Test meliputi test tertulis dan interview untuk mengetahui perkembangan anak
V. Pengumuman Hasil Test
Pengumuman hasil test Penerimaan Peserta Didik Baru lihat Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2013/2014
(di papan pengumuman sekolah)
VI. Pembiayaan dan lain-lain
1. Biaya pendaftaran terlampir
2. Pendaftaran Gelombang I akan diberikan discount/potongan pada uang pangkal, lihat
lampiran Biaya Pendaftaran Sekolah Maitreyawira Tahun Pelajaran 2013-2014
3. Khusus untuk adik-beradik yang daftar pada gelombang I maupun II secara bersamaan (Saudara
Kandung yang tertera pada Kartu Keluarga) maka akan mendapatkan potongan discount uang pangkal
10% (berlaku untuk keduanya,dst). Bagi siswa adik beradik yang salah satunya daftar di gelombang I dan
yang lainnya daftar di gelombang II maupun III, maka siswa yang mendaftar di gelombang I tidak
mendapat potongan biaya, dan yang mendapat potongan hanya berlaku bagi saudara berikutnya yang
mendaftar di gelombang berikutnya
4. Jadwal pelunasan biaya pendaftaran siswa baru yang telah diterima (lulus test) lihat
Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2013/2014 ( Jika biaya pendaftaran tidak dilunaskan sesuai
waktunya dan calon siswa masih ingin sekolah di Maitreyawira maka calon siswa tidak perlu
mengikuti test ulang, namun biaya yang diperhitungkan adalah biaya gelombang berikutnya dan
jika kuota penerimaan masih belum penuh )
5. Khusus siswa pindahan :
a. Siswa pindahan diawal tahun ajaran baru akan mendapatkan discount 50% uang pangkal
b. Siswa pindahan setelah semester I (pertama) masing-masing satuan pendidikan berlaku biaya standar
umum
6. Pelunasan biaya dapat dilakukan melalui :
1. Kasir Maitreyawira Tanjungpinang
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rekening: 0910084325 a/n Yayasan Bumi Maitri
3. Bank BTN
No. Rekening: 00148 – 01 – 30 – 000153 – 4 a/n Yayasan Bumi Maitri
4. Bank CIMB Niaga
No. Rekening: 412 – 01 – 00354 – 00 – 4 a/n Yayasan Bumi Maitri
5. Bank Muamalat
No. Rekening: 0001095472 a/n Yayasan Bumi Maitri
Bukti pembayaran melalui bank harus diserahkan ke kasir untuk mendapatkan bukti pelunasan (kwitansi)
7. Pelunasan dilakukan dengan membawa perincian biaya dari panitia
8. Menunjukan bukti pelunasan (kwitansi) untuk pengambilan perlengkapan dan buku
9. Pembatalan pendaftaran atau pengunduran diri calon siswa baru yang dilakukan setelah tahap
pelunasan biaya pendidikan diatur sebagai berikut :
a. Pengunduran diri terjadi pada masa pelunasan, maka biaya yang disetor dikembalikan
kecuali uang Pangkal dipotong 50%.
b. Pengunduran diri terjadi setelah masa pelunasan, maka biaya yang disetor dikembalikan
kecuali uang Pangkal dipotong 100%.
c. Pengunduran diri terjadi setelah masuk sekolah (12 Juli 2012), maka biaya yang disetor
seluruhnya tidak dapat dikembalikan.
Tanjungpinang, 28 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar